Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak daerah dari delapan jenis obyek pajak di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat telah mencapai Rp 207,4 miliar atau 74,54 persen.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Palmerah, Romy Fahrizal, menyebut target penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp 278,2 miliar, dan hingga 31 Agustus 2025 telah terealisasi Rp 207,4 miliar.
“Capaian tertinggi pada PBJT jasa kesenian atau hiburan sebesar 91,92 persen, dan terendah pada PBJT jasa perhotelan sebesar 52,06 persen,” sebut Romy saat dikonfirmasi, Kamis (11/9).
Adapun delapan jenis obyek pajak tersebut meliputi pajak reklame, pajak air tanah, PBB-P2, BPHTB, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa makanan dan minuman, PBJT jasa kesenian atau hiburan dan PBJT jasa perparkiran.
Menurut Romy, kolaborasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan yang solid dan efektif berpengaruh pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Selain itu dukungan dari Suban Penda Jakarta Barat yang efektif, serta monev yang dilakukan Bapenda membuahkan hasil positif.
Dengan terus melakukan sosialisasi dan penagihan kepada wajib pajak agar segera melaksanakan kewajibannya, pihaknya optimistis target penerimaan pajak dapat terealisasi.
“Optimis, target akan tercapai,” ujar Romy.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kebijakan keringanan kepada wajib pajak. Yakni, keringanan 10 persen untuk pembayaran pada 8 April hingga 31 Mei 2025, keringanan 7,5 persen pembayaran pada 1 Juni hingga 31 Juli 2025, dan keringanan 5 persen untuk pembayaran pada 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Selain itu, tahun pajak 2020 hingga 2024, keringanan 5 persen untuk pembayaran hingga 8 April -31 Desember 2025. Tahun pajak 2013 hingga 2019 keringanan 50 persen untuk pembayaran 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025. Dan tahun pajak 2010 hingga 2012 keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub No.124 tahun 2017 untuk pembayaran hingga 8 April -31 Desember 2025. (Aji)