Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Taman Sari melakukan kegiatan pemasangan stiker tanda penunggak pajak di 41 objek pajak yang tersebar di wilayah.
Kepala UP3D Taman Sari, Irwanto, menjelaskan bahwa penempelan stiker dilakukan sebagai langkah pengingat sekaligus upaya terakhir bagi wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak daerah.
“Kegiatan penempelan stiker ini rutin dilakukan setiap tahun terhadap sembilan jenis pajak daerah. Namun, tahun ini kami prioritaskan pada pajak barang dan jasa tertentu seperti perhotelan, reklame, serta rumah makan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kelurahan Krukut, Rabu (29/10).Dijelaskan Irwanto, kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 27 hingga 31 Oktober 2025, melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan, serta kelurahan."Sebelum pemasangan stiker dilakukan, kami lebih dulu mengirimkan surat imbauan dan pemberitahuan kepada wajib pajak. Biasanya diberi waktu hingga 3x24 jam setelah imbauan disampaikan. Bila tetap belum membayar, baru dilakukan penempelan stiker di lapangan,” jelasnya.
Diketahui, dari total 41 objek pajak, terdiri atas 15 pajak reklame, 8 pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), 5 pajak restoran, 2 pajak hiburan, dan 11 pajak hotel. Target penerimaan pajak daerah di Kecamatan Tamansari mencapai Rp381 miliar, dengan realisasi hingga 24 Oktober 2025 sebesar Rp 300 miliar atau sekitar 80 persen dari target. Dari kegiatan penempelan stiker ini, potensi pajak yang diharapkan terkumpul mencapai Rp1,3 miliar.
“Hingga hari ketiga pelaksanaan, sudah ada sekitar 20 objek pajak yang melunasi kewajibannya dengan nilai sekitar Rp500 juta,” tambah Irwanto.Lebih lanjut, Irwanto menuturkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menegakkan peraturan perpajakan daerah, serta mendorong penerimaan pajak daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak agar senantiasa patuh terhadap kewajiban perpajakannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam ketetapan pajak yang berlaku.“Jangan sampai waktu jatuh tempo terlewati, karena itu akan menambah biaya dan dapat menimbulkan denda sekitar dua persen per bulan. Jadi, kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat agar wajib pajak tidak terlambat,” ungkapnya.“Harapannya, dengan adanya pengingat seperti ini, wajib pajak bisa lebih disiplin dan sadar. Sepanjang yang kami ketahui, aktivitas usaha di Tamansari sudah cukup bagus tingkat kepatuhannya. Kalau kita lihat dari tren pembayarannya, tingkat kepatuhan wajib pajak di atas 70 persen,” sambungnya. Pada moment yang sama, Lurah Krukut, Ilham Nurkarim, menambahkan bahwa pihak kelurahan rutin melakukan sosialisasi kewajiban pajak kepada warga dan pelaku usaha."Kami mendukung penuh upaya ini untuk memaksimalkan pencapaian pajak daerah. Untuk capaian pajak di Kelurahan Krukut sendiri sudah melebihi target, yakni mencapai sekitar 109 persen dari target Rp13,26 miliar, dengan realisasi pembayaran PBB sebesar Rp14,46 miliar,” tambahnya. (Kontri/Yulianda)





