Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat terus menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan ke III hingga 29 September 2025 sudah mencapai 5.565.614.183.369 setara dengan 70,42 persen.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, mengatakan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan DKI Jakarta terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu penopang utama.
“Karena pajak menjadi tumpuan utama, kita harus lebih fokus pada upaya peningkatan dan penyerapan pajak. Saya minta ketika ada kegiatan di wilayah masing-masing, agar bisa sekaligus menyisipkan pesan mengenai kewajiban pajak,” ujarnya saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pajak Daerah Triwulan III yang di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (30/9).
Pihaknya juga mendorong lurah, camat, hingga perangkat wilayah lainnya, untuk lebih aktif mengingatkan masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran pajak di bank hingga mobile banking. Ia juga mengajak RT dan RW untuk berkolaborasi mendorong partisipasi warga.
“Kalau bisa, dalam setiap kegiatan, ajak warganya. Misalnya, membawa sepuluh orang sekaligus untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat,” ujarnya.
Firmanudin turut menyoroti prestasi Jakarta Barat dalam pengelolaan pajak. Ia berharap kinerja pajak dapat ditingkatkan sehingga wilayahnya kembali meraih peringkat pertama se-DKI Jakarta.
“Saat ini kita berada di posisi kedua, di bawah Jakarta Utara. Dengan kerja sama semua pihak, saya yakin kita bisa naik kembali,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Suku Badan (Kasuban) Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat, Rusdian Permana, menjelaskan adanya sejumlah kebijakan insentif pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya tertuang pada Pergub Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.
“Hotel mendapat insentif hingga 50 persen untuk periode September hingga Oktober, sedangkan restoran diberikan insentif sebesar 20 persen pada September sampai Desember 2025. Tujuannya agar pengusaha tetap bisa mempertahankan karyawan dan tidak melakukan PHK,” ujar Rusdian.
Rusdian meberikan contoh, sebuah hotel berbintang lima yang biasanya menyetor pajak Rp 500 juta per bulan cukup membayar Rp 250 juta berkat insentif tersebut.
Ia menambahkan, rencana ada pergub baru terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan disosialisasikan pada Triwulan IV. Kebijakan ini melengkapi program pembebasan pajak 100 persen bagi sekolah swasta, dari sebelumnya hanya 50 persen, dengan harapan sekolah swasta dapat meningkatkan kualitas pendidikannya.
Selain itu, keringanan juga diberikan melalui mekanisme BPHTB untuk nilai pajak di bawah Rp1 miliar, serta pengurangan 75 persen bagi swasta yang memperoleh tanah dari hasil pengolahan.
“Semua program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas pembangunan,” pungkasnya. (Izu)