Dewan Kota merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kota untuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Pembentukan Dewan Kota dimaksudkan untuk membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan kota administrasi.
Keanggotaan Dewan Kota berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat Kecamatan, dengan jumlah sama dengan jumlah Kecamatan yang terdapat di Kota Administrasi dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun.
Komisi:
Ketua Dewan Kota Jakarta BaratRiwayat Organisasi:
Komisi:
Komisi 2 EksbangRiwayat Organisasi:
Komisi:
Komisi PemerintahanRiwayat Organisasi:
Komisi:
Ekonomi PembangunanRiwayat Organisasi:
Komisi:
Kesejahteraan SosialRiwayat Organisasi:
Komisi:
Ekonomi dan PembangunanRiwayat Organisasi:
Komisi:
Kesejahteraan SosialRiwayat Organisasi:
Komisi:
PemerintahanRiwayat Organisasi:
-Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Barat menerima audiensi anggota...
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat berhararap pada anggota Dewan Kota (Dekot) Jakba...
Baca SelengkapnyaWali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menghadiri pengukuhan dan pengucapan sumpah/janji anggota Dewa...
Baca SelengkapnyaPanitia Pemilihan Kelurahan (PPK) Kelurahan Kalideres menetapkan calon anggota dewan Jakarta B...
Baca SelengkapnyaSebanyak 49 orang calon dewan kota dari 56 wilayah kelurahan di Jakarta Barat, akan menjalani proses...
Baca Selengkapnya