Jalan Raya Kembangan No.2 Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta

Tugas Fungsi

Kota Administrasi Jakarta Barat

Tugas Kota Administrasi adalah sebagai berikut:

Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur.
Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi;
  2. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayahnya;
  4. pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan masyarakat di wilayahnya;
  5. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  6. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
  7. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  8. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kecamatan dan Kelurahan;
  9. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh UKPD di tingkat Kota Administrasi;
  10. pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kota Administrasi;
  11. pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal;
  12. pemantauan dan pemetaan situasi dan kondisi wilayah Kota Administrasi;
  13. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan daerah tingkat wilayah Kota Administrasi;
  14. pelaksanaan koordinasi dengan Dewan Kota;
  15. pengelolaan hukum, ketatalaksanaan, pelayanan publik, kepegawaian, ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, barang/aset dan keuangan Kota Administrasi;
  16. pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital Kota Administrasi;
  17. pelaksanaan kesekretariatan Kota Administrasi;
  18. fasilitasi pengoordinasian dan pelaksanaan penagihan atas kewajiban pengembang yang tertuang dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/Surat Izin Pemanfaatan Ruang berkoordinasi dengan PD/UKPD;
  19. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kota Administrasi;
  20. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.

Sumber: Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Lampiran XXXVII (Bab II).

Logo Jakarta Barat
Gambar Background