Kota Administrasi adalah pembagian wilayah Administrasi di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta terdapat 5 kota Administrasi yaitu Jakarta Barat, Jakarta timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat yang hanya berada di Provinsi DKI Jakarta serta 1 Kabupaten Administrasi yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu yang dipimpin oleh seorang Bupati.
Berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia
Kota administrasi bukanlah daerah otonom. Kota Administrasi dipimpin oleh seorang Walikota dan dibantu oleh Wakil Walikota yang diangkat oleh Gubernur dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perangkat daerah Kota Administrasi terdiri atas Sekretariat Kota Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan dan kelurahan.
Sejarah terbentuknya kota administrasi Jakarta Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978, wilayah DKI Jakarta di bagi menjadi 5 (lima) wilayah kota administrasif. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan salah satu bagian yang memiliki kedudukan setingkat dengan Kotamadya Tingkat II. Walikota bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.