Satpol PP bersama aparat Kelurahan Grogol dan Kecamatan Grogol Pertamburan Jakarta Barat memberikan peringatan kepada para pemilik ruko, PKL dan parkir kendaraan di atas trotoar Jalan Muwardi, Senin (3/11).
Peringatan diberikan karena keberadaan mereka menutupi guide block dan mengganggu pejalan kaki di kawasan tersebut. “Tadi dilakukan secara persuasif, baru disampaikan peneguran surat peringatan kartu kuning dari Satpol PP kecamatan dan kelurahan,” jelas Lurah Grogol, Ady Saputro, saaat dikonfirmasi, Senin (3/11) sore.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan di kawasan tersebut memang ada beberapa ruko yang sering meletakan barang-barang dagangan dan sebagainya di atas trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki dan menutupi guide block. Selain itu banyak kendaraan bermotor khususnya roda dua milik karyawan percetakan yang parkir di atas trotoar.
“Untuk trotoar Jalan Muwardi akan terus dimonitor. Besok kami pantau lagi ke lokasi. Kalau PKL yang di Jalan Dr Susilo sudah ditertibkan Minggu lalu. Sudah ditindaklanjuti bersama Satpol PP, sekarang sudah tidak ada PKL yang menutup trotoar di kawasan itu,” ujar Ady.
Untuk mengantisipasi PKL mengokupasi trotoar terulang di Jalan Dr Susilo, pihaknya melakukan patroli rutin bersama unsur terkait, serta meminta pengurus lingkungan setempat terlibat dalam pengawasan ketentraman dan ketertiban umum.
"Berulang kali sudah kami sampaikan kepada para pedangang untuk tidak menjual dagangan di tempat yang bukan semestinya. Mereka lebih baik mencari fasilitas berjualan yang resmi, bahkan di fasilitas yang sudah pemerintah siapkan," ujar Ady.
Selain itu, pihaknya juga berharap seluruh warga untuk sama-sama meningkatkan kepedulian, dengan memberikan ruang fasilitas publik sesuai peruntukannya. Menjaga trantibum, penggunaan fasilitas yang sesuai peruntukannya juga dapat memperindah kota.
"Kami minta semuanya untuk sama-sama taat akan aturan yang ada. Trotoar itu haknya pejalan kaki, jadi berilah mereka kenyamanan saat berjalan kaki, terutama mereka penyandang disabilitas," pungkas Ady. (Aji)






