Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat berhasil mencatat capaian penerimaan pajak neto sebesar Rp 16,71 triliun, atau 21,27% dari target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp 78,59 triliun.
Capaian ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yaitu sebesar 13,07%. Kinerja positif ini diraih melalui optimalisasi pelayanan, pengawasan, serta pemanfaatan momentum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2025.
Capaian itu menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan Februari 2025, saat penerimaan neto baru mencapai Rp10,82 triliun atau 13,76%. Dengan demikian, terdapat kenaikan capaian sebesar 7,51% dalam waktu satu bulan.
Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 50,70% atau sebesar Rp8,47 triliun dari total penerimaan, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar 46,22% atau Rp7,73 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari PBB dan BPHTB tercatat Rp3,8 miliar, dan penerimaan dari pajak lainnya mengalami lonjakan signifikan dengan pertumbuhan sebesar 3511,98%. Empat sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat adalah: Perdagangan sebesar Rp 4,95 triliun (29,60% kontribusi), Industri pengolahan mencapai Rp 2,09 triliun (12,49% kontribusi), Konstruksi berkisar Rp 559 miliar (3,34% kontribusi), Pengangkutan dan pergudangan mencapai Rp 720 miliar (4,30% kontribusi).
Secara keseluruhan, keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 49,73% dari total penerimaan neto, dengan pertumbuhan sektor industri pengolahan yang paling menonjol sebesar 25,16%.
Dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatatkan capaian sebesar 63,35% dari target 402.188 wajib pajak, dengan realisasi 254.793 wajib pajak yang telah melaporkan SPT hingga Maret 2025. Capaian ini sedikit di bawah ratarata nasional yang mencapai 71,86%.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyatakan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat untuk menjaga tren positif ini melalui kolaborasi dengan dengan stakeholder dan pemerintah daerah, penguatan edukasi perpajakan, optimalisasi pengawasan, serta peningkatan layanan kepada wajib pajak, demi mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025. (why)