Kantor Wilayah DJP se- DKI Jakarta melaksanakan "Lelang Eksekusi Bersama" yang diinisiasi Kanwil DJP Jakarta Barat di aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam pelaksanaan lelang, Kanwil DJP Jakarta Barat berhasil melelang 12 barang hasil sitaan dengan total nilai sebesar Rp 840.412.544. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 19 barang hasil lelang seluruh Kanwil se-Jakarta senilai total Rp 2.900.953.060.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan bahwa seluruh Kanwil DJP se-Jakarta diberikan target sebesar Rp 11 triliun dari total target nasional sebesar Rp 20 triliun, atau kurang lebih 52% dari target Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan nasional.
Hingga bulan Mei 2025, lanjut Farid Bachtiar, capaian realisasi PKM berada di angka 31,7%, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang lebih bergaung dan memberikan dampak terhadap penerimaan pajak.
"Sebagai upaya memenuhi target tersebut, kegiatan lelang bersama akan dijadikan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Setelah pelaksanaan di bulan Juni ini, lelang bersama dijadwalkan berlangsung pada bulan November," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko menyampaikan bahwa DJKN selalu melakukan inovasi dan perbaikan sistem. Salah satunya dengan dirilisnya aplikasi Portal Lelang Indonesia versi 2 dengan fitur baru yang lebih user-friendly dan responsif, sehingga diharapkan dapat mempermudah stakeholders dalam mengikuti proses lelang secara online.
Dodok mengajak peserta yang hadir untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi tersebut agar dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan lelang. Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi negara, lelang.go.id, menggunakan mekanisme open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dibuka pada hari yang sama, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.
"Objek lelang terdiri dari barang bergerak antara lain kendaraan roda empat, alat berat, sepeda motor, dan peralatan elektronik. Barang-barang itu merupakan hasil penyitaan atas aset milik penunggak pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerja Kanwil DJP Jakarta Barat," pungkasnya. (why)