Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat akan melakukan kegiatan lelang hasil ekskusi penyitaan aset milik penunggak pajak di delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta Barat. Belasan barang penyitaan ini dilelang pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar mengatakan kegiatan yang bekerjasama dengan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak. Aset yang telah ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur.
"Selain bertujuan memulihkan penerimaan negara, pelaksanaan lelang ini mencermin komitmen Kanwil DJP Jakbar dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Lebih lanjut Farid Bachtiar menuturukan, Kanwil DJP Jakbar bersama DJKN DKI Jakarta akan melelang sebanyak 15 objek pajak barang bergerak dalam kondisi apa adanya melalui sistem daring (online) pada situs resmi lelang go id.
Mekanisme yang digunakan, lanjut Farid, adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka untuk masyarakat umum, dan dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama.
"Kami mengimbau kepada warga untuk mewaspadai penipuan mengatasnamakan DJP, DJKN atau KPKNL. Pastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi KPP terkait atau Kanwil DJP Jakbar," imbaunya. (why)