Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat akan melakukan lelang belasan barang hasil penyitaan pajak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset milik para penunggak pajak yang dilakukan oleh tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar mengatakan, pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung serentak oleh seluruh Kanwil DJP se-Jakarta dalam kegiatan "Lelang Eksekusi Bersama," pada 26 November 2025, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak. Aset yang telah disita akan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, efektif, dan terukur," katanya.
Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara, lanjut Farid Bachtiar, pelaksanaan lelang ini juga menunjukkan komitmen Kanwil DJP Jakbar dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ia menambahkan, lelang akan dilakukan atas 17 objek barang bergerak dalam kondisi apa adanya, melalui sistem daring di situs resmi lelang.goid.
"Mekanisme yang digunakan adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka bagi masyarakat umum, dan dilaksanakan secara transparan, aman serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari pelaksanaan," pungkasnya. (why)





