Sampai dengan 29 Desember 2025 realisasi pemerimaan pajak daerah di Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Barat telah mencapai 90 persen atau sebesar Rp. 7.111.155.420.088, yang bersumber dari 13 jenis pajak daerah yang dikelola.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Muhammad Kadar, menginformasikan bahwa dari 10 jenis pajak daerah di wilayah Jakarta Barat telah melampaui target antara lain PKB, PAB , PBB-KB, PAT, Reklame, PBB-P2, Pbjt Jasa Perhotelan, Pbjt Jasa Makanan dan Minuman, Pbjt Jasa Parkir, dan Pbjt Jasa Listrik.
Dikatakan Kadar, dari 13 jenis pajak tersebut perolehan nominal tertinggi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 2.153.361.275.400.
"PKB itu paling tinggi perolehan nominalnya dan sudah mencapai 101,69 % dari target yang ditetapkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/12).
Selain itu, Kadar menjelaskan kemudian menyusul perolehan kedua yakni PBB-P2 sebesar Rp. 1.688.423.211.744 atau telah mencapai 106,41% dari yang ditargetkan.
Lebih lanjut, ditambahkan Kadar, perolehan penerimaan pajak daerah jika dibandingkan dengan target APBD-P dari delapan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah di Wilayah Jakarta Barat, maka perolehan tertinggi adalah UPPPD Kecamatan Palmerah, disusul oleh UPPPD Kecamatan Tambora dan UPPPD Kecamatan Taman Sari.
"Secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak Jakarta Barat cukup baik, namun kami masih berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah 3 hari kedepan" pungkas Kadar. (Izu)





