Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah melakukan 233 kegiatan penertiban selama periode bulan Januari hingga Oktober 2023. Kegiatan ini dilakukan pada tingkat kota, kecamatan dan kelurahan.
"Hasilnya, sebanyak 530 Pedagang Kaki Lima dilakukan penyitaan, dan 753 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ditertibkan. Kegiatan ini tentunya sangat riskan dan beresiko karena anggota kami kerap mendapat ancaman secara fisik maupun teror," tutur Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto saat memberikan laporan pada kegiatan sosialisasi Peningkatan Kapasitas Masyarakat Peduli Trantibum di Hotel Harris, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (24/10).
Dijelaskan, dalam penertiban tersebut, Satpol PP juga menyita sebanyak 2492 minuman beralkohol yang tidak memiliki ketentuan serta penertiban 258 bangunan liar.
"Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan aman dan tertib, dan tidak menimbulkan konflik di lapangan. Semua ini tentunya berkat arahan Wali Kota Jakbar serta perencanaan yang baik serta dukungan masyarakat," tuturnya.
Ia berharap, masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini lebih semangat serta selalu berupaya dalam menciptakan wilayah Jakarta Barat agar tetap tertib, aman, tentram dan sebagainya.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengapresiasi upaya yang dilakukan Satpol PP Jakarta Barat dalam rangka menciptakan lingkungan yang tertib dan tentram.
"Inilah menjadi bukti yang namanya pelanggaran terkait ketertiban umum terjadi di Jakarta Barat. Saya sangat mendukung dan apresiasi dengan upaya yang dilakukan Satpol PP DKI dan Satpol PP Jakbar dan masyarakat pecinta trantibum, termasuk minggu lalu, upaya menertibkan Royal di Pekojan, Kecamatan Tambora," jelasnya. (why)