Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Suku Dinas Bina Marga telah memberikan surat teguran kepada pengembang/developer Perumahan PGP terkait pembangunan jalan tanpa izin di Jalan Cendrawasih, RW 04 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan.
Hal tersebut disampaikan lantaran jalan beraspal yang sudah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta dibangun dengan material paving block oleh pihak pengembang/developer Perumahan PGP.
Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Khairul Imam mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti protes warga RW 04 Meruya Selatan, terkait pembangunan Jalan Cendrawasih, yang menjadi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diubah dengan material paving block atau conblock.
"Kami sudah memberikan surat teguran ke pihak pengembang, sekaligus sudah dimediasi antara pemerintah, masyarakat dan pengembang di kantor kecamatan Kembangan pada November 2025 lalu," ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat (19/12).
Surat teguran Sudis Bina Marga (BM) Jakarta Barat, tertanggal 31 Oktober 2025, itu berisi hasil temuan pembangunan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Meruya Selatan yang berpotensi merusak jalan seperti kegiatan pembangunan saluran dan crossing saluran.
Berkaitan dengan itu, lanjut Khairul Imam, Sudis Bina Marga Jakarta Barat mengimbau agar pengembang/developer untuk mengurus rekomendasi teknis (Rekomtek) terkait kegiatan yang berpotensi merusak jalan kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan mengembalikan kondisi jalan sesuai spesifikasi teknis Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Khairul Imam menyampaikan, eksisting jalan sebenarnya 5 meter. Namun dibangun oleh pengembang/developer perumahan dengan lebar 10 meter. Jalan yang semula material aspal hotmix diubah dengan material paving block.
"Kira-kira sudah dua bulan lalu. Alasannya, dia (pengembang) jalan dibangun dengan mengukur level tinggi jalan. Supaya level tinggi dan rata dengan Jalan Kavling DKI Jakarta. Jalan yang di conblock sejauh kurang lebih 100 meter," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti ke tingkat Pemerintah Kota Jakarta Barat, apabila pengembang/developer perumahan PGP mengindahkan surat teguran tersebut.
"Kalau sudah diberikan surat teguran, kemudian sudah dilakukan mediasi antara warga, pemerintah dan pengembang, itu diindahkan, maka penyelesaian tentu pada penegakan aturan. Tentunya ini sudah menjadi ranah Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya seperti diinformasikan Daily Brief, pada 19 Desember 2025, membahas Jalan Kavling DKI Tomang Tiga berubah Jadi Conblock, Warga Meruya Selatan Pertanyakan Legalitas.
Warga mempertanyakan pembangunan Jalan Kavling DKI Tomang Tiga yang berlokasi di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Jalan yang sebelumnya berlapis aspal dan diketahui sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut kini dibangun menggunakan material conblock oleh pihak pengembang (developer), sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Salah seorang warga, Nasir (45), mengaku heran dengan perubahan material jalan yang dinilainya dilakukan tanpa adanya penjelasan resmi kepada warga sekitar, terlebih jalan tersebut merupakan salah satu akses yang kerap digunakan warga dalam beraktivitas sehari-hari. (why)





