Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Hala tersebut sebagai komitmen dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, revisi ini nantinya akan melahirkan dua Perda baru, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
“Kami sedang revisi dan Alhamdulillah ini telah didukung oleh Gubernur DKI Jakarta. Nantinya akan lahir dua Perda, yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Kota Layak Anak,” jelas Iin.
Lebih lanjut dikatakan Iin, kebijakan ini juga selaras dengan capaian Jakarta yang meraih penghargaan Provinsi Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2025.
“Artinya ini akan sudah menjadi sebuah komitmen kita semua dalam mewujudkan Provinsi yang layak anak. Adapun substansinya nanti kami terus berupaya secara regulasi, secara kebijakan, secara program, atau kegiatan dengan bersinergi,” sebut Iin.
Ia menambahkan, selain memperkuat regulasi Pemprov DKI juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektoral, terutama dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak. Ditegaskan, sinergi antara aparat penegak hukum, dinas terkait, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan.
“Kami harus memiliki komitmen kuat untuk menanggulangi masalah ini secara menyeluruh. Namun, kami juga menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," pungkasnya. (Aji)