Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta memberikan pendampingan kepada anak perempuan bawah umur korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya di Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kita sudah melakukan pendampingan dalam proses hukum dan secara psikologi kepada korban anak," ujar Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA DKI Jakarta, Novia Hendriyati.
Ia menambahkan, anak berusia enam tahun itu juga akan menjalani proses pemeriksaan psikologis.
"Itu kita lakukan untuk melihat dampak yang timbul akibat peristiwa dugaan tindak kekerasan seksual," jelas Novia.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan kepada saksi anak dalam kasus tersebut.
"Terhadap saksi pun karena usia anak, kita lakukan pendampingan. Untuk proses restitusi, akan kami mohonkan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Novi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MRS (27) diduga mencabuli anak perempuannya yang berusia enam tahun, di Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kami terima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Taman Sari," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto kepada wartawan, Rabu (13/8) lalu.
Ia menjelaskan, aksi pelaku dilaporkan terjadi pada Minggu (27/7) lalu. Petugas kemudian menangkap pelaku pada Minggu (10/8).
"Sudah kami tangkap pada Minggu (10/8)," sebutnya. (Aji)