Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali melakukan rapat koordinasi untuk membahas penanganan persoalan penertiban pengatur lalu lintas ilegal atau yang biasa disebut “Pak Ogah” di Jakarta Barat dinilai belum efektif
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Fajar Laksono, mengatakan persoalan penjangkauan Pak Ogah telah dibahas dalam koordinasi lintas instansi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengatur lalu lintas ilegal tersebut tidak termasuk dalam kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Jadi posisinya, dalam rapat pembahasan antara Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKi Jakarta, Pak Ogah tidak masuk dalam kriteria PPKS,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (5/10).
Dengan demikian, kata Fajar, Pak Ogah tidak dapat ditempatkan sebagai warga binaan sosial di panti milik Dinas Sosial. Terlebih, kapasitas sejumlah panti sosial juga telah penuh.
“Kalau pun dimungkinkan masuk kriteria PPKS, panti sosial juga sudah overload atau kelebihan kapasitas daya tampung,” katanya.
Fajar menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta untuk kembali membahas mekanisme penanganan Pak Ogah.
“Saya sudah koordinasi kembali. Dalam waktu dekat dirapatkan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta. Saya di wilayah sifatnya tegak lurus ke pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengakui Dinas Sosial tidak lagi menampung hasil penjangkauan Pak Ogah karena tidak termasuk kriteria PPKS.
“Jadi saat ini, kita lakukan penjangkauan, kemudian kita bina dan diberikan surat pernyataan,” kata Herry.
Ia menambahkan, Satpol PP Jakarta Barat akan melakukan pengawasan secara mobile di sejumlah titik yang rawan keberadaan Pak Ogah, salah satunya di ruas Jalan Tubagus Angke.
“Kita tidak mungkin mengerahkan anggota di setiap titik. Berapa banyak anggota yang harus dikerahkan, sementara tugas Satpol PP juga tidak hanya itu. Solusinya, kami akan melakukan pengawasan rutin secara mobile pada ruas jalan tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap pengatur lalu lintas ilegal di Jalan Tubagus Angke.
“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP melakukan penertiban. Sementara tugas Dishub lainnya adalah pengaturan lalu lintas dan rekayasa lalu lintas,” pungkas Agus. (Why)





