Petugas gabungan Kelurahan Jelambar menegur pemilik rumah lantaran pagar menjorok hingga badan jalan di Jalan Jelambar Utama V RT 08 RW 07, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (3/9).
Kasatpol PP Kelurahan Jelambar, Lina Ranti mengatakan petugas melakukan teguran, tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran mobilitas kendaraan dan pejalan kaki serta memastikan akses jalan tetap aman bagi masyarakat."Petugas gabungan telah meninjau lokasi sekaligus berdialog dengan pemilik rumah terkait kondisi pagar yang memasuki area jalan," katanya sesuai keterangan yang diterima.Lina mengatakan, pemilik rumah telah diberikan teguran dan diimbau membongkar sendiri pagar yang melebihi batas pekarangan karena mengganggu mobilitas masyarakat.“Kami mengimbau warga yang pagarnya melebihi batas bangunan untuk membongkar sendiri pagarnya yang menyalahi aturan karena mengganggu lalu lintas jalan melalui surat secara tertulis. Semoga bisa cepat ditindaklanjuti untuk memudahkan mobilitas masyarakat,” ujar Lina.Ia menambahkan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan mendorong penyelesaian secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Kontri)





