Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) melakukan pengawasan perdagangan daging Hewan Penular Rabies (HPR) di dua warung makan dan 1 rumah yang diduga menjadi tempat pejagalan anjing di wilayah Kecamatan Cengkareng, Selasa (14/7).
Hasilnya, satu lokasi di lapo Iwan, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, diindikasi memperdagangkan daging anjing sebagai bahan dasar sajian makanan.
Kegiatan pengawasan daging hewan HPR diawali dari apel persiapan yang dipimpin Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudis KPKP Jakbar, Tanti, di halaman kantor Wali Kota Jakarta Barat. Apel melibatkan sejumlah unsur terkait seperti Satpol PP, Sudis Kesehatan, Sudis PPKUKM dan Sudis Kominfotik Jaarta Barat.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudis KPKP Jakbar, Tanti, mengatakan petugas gabungan langsung bergerak dengan sasaran tiga rumah makan atau lapo di wilayah Kecamatan Cengkareng.
"Kami melakukan kegiatan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025, tentang pengendalian HPR," ujarnya.
Menurut Tanti, tiga rumah makan atau lapo yang disasar adalah Lapo di Jalan Pedongkelan Raya, RW 09, Lapo di Jalan Kapuk Raya, dan Lapo di Jalan Puri Kosambi RW 07 Kelurahan Duri Kosambi.
Dari ketiga lapo tersebut, lanjut Tanti, lapo yang berada di Jalan Puri Kosambi RW 07, Duri Kosambi, diindikasi memperdagangkan daging HPR. Petugas mengambil sampel dalam freezer box yang diindikasikan daging anjing untuk selanjutnya dilakukan uji laboratorium.
“Di lapo yang ketiga ini, kami menemukan semacam bukti, sebenarnya belum bisa disebut bukti, tetapi akan kami jadikan sampel,” ujarnya.
“Sampel nya sudah kami ambil dengan persetujuan pemilik dan langsung kami kirimkan ke Lab Kesmavet Pusyankeswannak,” sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal secara pengamatan fisik, karakteristik daging tersebut menyerupagi daging HPR.
“Secara organoleptik, jadi secara pandangan mata, tekstur, dan bau itu mendekati dengan apa yang kami curigai, yaitu daging HPR,” jelasnya.
Meski begitu, Tanti menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan bahwa daging tersebut merupakan daging HPR sebelum hasil uji laboratorium keluar.
“Untuk penegakan pembuktian bahwa memang itu adalah bagian dari daging HPR, maka kami kirimkan ke Lab Kesmafet Pusyankeswannak,” tegasnya.
Hingga kini, pihak Sudis KPKP Jakbar masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sebagai dasar untuk menentukan langkah penegakan aturan lebih lanjut terhadap rumah makan tersebut. (why)





