Sebanyak 250 personel gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menertibkan enam bangunan semi permanen dan permanen yang berdiri di atas lahan aset pemerintah di Jalan Delima Raya, RT 07/RW 03, Perumahan Taman BTN 1 dan BTN 2, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kamis (29/10).
Penertiban bangunan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin di bekas kantor kecamatan Kembangan. Apel dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Jakarta Barat.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, mengatakan penertiban dilakukan karena lahan tersebut kembali dikuasai pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Berdasarkan data pada Sistem Inventarisasi Elektronik dan Rekonsialisasi Aset (SIERA) diketahui lahan Taman BTN 1 seluas 1.281 meter persegi sudah bersertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1997/Kembangan Utara serta lahan Taman BTN 2 seluas 962 meter persegi, telah tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta pada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat.
Menurut Imron, pada tahun 2025, lahan tersebut diokupasi oleh oknum ahli waris dengan melakukan pemagaran, penebangan pohon dan pengurukan bahan material serta memasang plang "Tanah ini milik ahli waris, Lisah bin Sali" pada Taman BTN 1 dan 2.
"Pada tahun 2024, sudah pernah kami tertibkan. Tapi, orang yang mengaku kuasa ahli waris tersebut kembali menguasai lahan," ujarnya.
Dijelaskan Imron, klaim dari ahli waris berdasarkan girik. Namun dari hasil rapat koordinasi wilayah dengan kelurahan, girik yang dimaksud ahli waris sudah habis masa berlaku.
Selain menguruk dengan bahan meterial dan tanah, lanjut Imron, lahan aset pemerintah tersebut telah berdiri sebanyak 6 bangunan semi permanen dan permanen.
Menurut Imron, sebelum pelaksanaan penertiban, Pemkot Jakbar telah melakukan rangkaian prosedur, mulai dari pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3. SP 1 diberikan pada 16 Oktober 2026, SP 2 diberikan pada 23 Oktober 2026 dan SP 3 diberikan pada 26 Oktober 2026.
“Prosedur sudah kami lakukan hingga hari ini dilakukan kembali penertiban. Sebelum ditertibkan, petugas diminta mengamankan barang-barang berharga untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Imron.
Penertiban melibatkan sekitar 30 truk dari Sudin Tamhut dan Sudin SDA serta dua ekskavator. Personel gabungan terdiri atas Satpol PP, TNI-Polri, Sudin Perhubungan, Bina Marga, Tamhut, SDA, PPSU, serta pengurus RW dan RT setempat.
Setelah ditertibkan, lanjut Imron, pihaknya akan melakukan pemagaran dan menempatkan alat berat di lokasi lahan milik pemerintah tersebut. akan mendirikan pos pengawasan agar lahan tidak kembali diokupasi.
"Nantinya pengawasan di posko bakal melibatkan warga agar tidak kembali diduduki," tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menuturkan, kegiatan penertiban melibatkan sebanyak 250 personel gabungan dari unsur satpol PP, TNI-Polri, sudis perhubungan, bina marga, tamhut, SDA, dan PPSU, pengurus RW 03 dan RT setempat.
"Penertiban juga mengerahkan sekitar 30 truk dari Sudis Tamhut dan SDA serta alat berat. Alhamdulillah, kegiatan penertiban bisa berjalan baik dan kondusif," tandasnya. (why)





