Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengapresiasi program bantuan pemutihan atau tebus ijazah Pemprov DKI Jakarta melalui Baznas Bazis DKI Jakarta yang membantu warga mengatasi kendala biaya pendidikan.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Jakarta Barat Ali Murthadho, saat penyaluran bantuan pemutihan tahap kedua tahun 2026, di Ruang MH Thamrin, lantai 2 Blok B Kantor Wali Kota, Kamis (29/10).
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Baznas Bazis DKI Jakarta. Dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat terbukti membantu menyelesaikan persoalan sosial dan menyelamatkan masa depan generasi muda,” ujar Ali.
Ia menegaskan, tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja hanya karena terkendala biaya penebusan ijazah.
“Tidak boleh ada satu pun anak di Jakarta yang masa depannya terhambat, tertunda, atau bahkan terputus hanya karena persoalan biaya administrasi kelulusan sekolah yang belum terselesaikan,” tandasnya.
Ali juga berpesan kepada para penerima manfaat agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk terus belajar, mengembangkan keterampilan, serta menjadi generasi yang tangguh, berkarakter, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Kemajuan ekonomi global harus diimbangi dengan akar kepribadian yang luhur. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Buktikan bahwa bantuan yang diberikan menjadi pelejit semangat kalian untuk terus berprestasi, bekerja keras, dan kelak menjadi bagian dari masyarakat yang gemar berbagi kebaikan,” imbuh Ali.
Untuk diketahui, sebanyak 762 warga Jakarta Barat menerima bantuan pemutihan atau tebus ijazah tahap kedua tahun 2026 dari Pemprov DKI Jakarta melalui Baznas Bazis DKI. Program tersebut merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah menyalurkan bantuan kepada 320 penerima manfaat.
Bantuan diberikan kepada warga yang ijazahnya tertahan karena kendala ekonomi, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan kesetaraan melalui PKBM dan SKB. Dalam dua tahap program pemutihan ini, total penerima manfaat sebanyak 762 orang dengan nominal senilai sekitar Rp1,1 miliar. (Aji)





