Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak (WP) memanfaatkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, saat sosialisasi kebijakan PBB-P2 tahun 2025, di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota, Senin (28/4). Ia mengatakan, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak (WP) dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ujar Lusiana.
Lebih lanjut dijelaskan Lusiana, Pemprov DKI tahun 2025 ini memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak serta sanksi pajak yang bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025,” jelas Lusiana.
Keputusan Gubernur tersebut diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.
Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2025 adalah, ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 meliputi, pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025, yakni pembebasan pokok 100 persen dengan kriteria; Rumah Tapak dengan NJOP hingga Rp 2 Miliar atau Rumah Susun dengan NJOP hingga Rp 650 Juta. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan, berlaku khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi dan NIK sudah tervalidasi di akun pajak online.
Untuk Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025, Pengurangan Pokok PBB-P2 diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri atas, pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok. Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50 persen dari tahun 2024.
Adapun terkait Keringanan Pokok Pembayaran, Kebijakan ini otomatis diberikan kepada wajib pajak saat melakukan pembayaran berdasarkan ketentuan tahun pajak dan periode pembayaran; Tahun Pajak 2025, Keringanan 10 persen untuk pembayaran tanggal 8 April – 31 Mei 2025. Keringanan 7,5 persen untuk pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025 dan Keringanan 5 persen untuk pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025.
Tahun Pajak 2020 – 2024, Keringanan 5 persen untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025. Tahun Pajak 2013 – 2019 Keringanan 50 persen untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025, dan Tahun Pajak 2010 – 2012 Keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.
Sedangkan terkait Pembebasan Sanksi Administratif, wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan untuk jenis sanksi, bBunga angsuran bagi wajib pajak yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2025, bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2024 di tanggal 8 April sampai 31 Desember 2025. (Aji)