Tiga Pilar Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah bersama tokoh masyarakat dan agama, melaksanakan penertiban dan sosialisasi pencegahan peredaran dan penjualan obat keras (tramadol) tanpa izin/ilegal di sepanjang Jalan KS Tubun, di lingkungan RW 01 & 02 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kamis (17/9).
Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Lurah Kota Bambu Selatan, Fatihen Tajul Anwar di halaman Museum Tekstil, Jalan Aipda KS Tubun, Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.
Apel melibatkan sekira 30 petugas gabungan dari berbagai unsur seperti Satpol PP, Satpel Perhubungan Kecamatan Palmerah, Babinkamtibmas dan Babinsa, tokoh agama, Satlinmas, LMK, FKDM, beserta pengurus RW 01 dan 02 Kota Bambu Selatan.
Lurah Kota Bambu Selatan, Fatihen Tajul Anwar menuturkan, kegiatan ini dilatarbelakangi keresahan warga Kota Bambu Selatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
"Kegiatan ini berawal dari keresahan warga terkait maraknya dugaan peredaran obat keras jenis tramadol yang dijual tanpa izin di wilayah kami," ujarnya.
Peredaran obat keras ilegal ini, lanjut Fathien, disinyalir sudah liar dan merambah ke lingkungan sekolah.
"Dikhawatirkan, murid-murid bisa ditawarin. Karena modus operandinya, mereka menjual sudah terang-terangan, tanpa ada rasa sungkan. Ini sudah sangat meresahkan," jelasnya.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan penyisiran pada sejumlah tempat yang dicurigai sebagai tempat menjual obat keras ilegal, sekaligus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan peredaran obat keras tersebut.
"Kami bergerak melakukan penghalauan dengan menertibkan 1 lapak dan gubuk yang ditenggarai tempat menjual obat keras tanpa izin. Kami menemukan sejumlah bungkusan obat keras," ujar Fathien.
"Satu lapak dan gubuk ditertibkan di kolong jembatan tanggul Kali Banjir Kanal Barat," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga telah memasang spanduk berukuran 3 X 1,5 meter yang dipasang di tanggul Banjir Kanal Barat (BKB). Spanduk berisi larangan menjual dan mengedarkan obat tanpa izin. (why)






