Nurul Istiqomah (26), seorang guru sekolah dasar negeri (SDN) Angke 01 mengaku bersyukur dan merasa lega setelah menandatangani kontrak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nurul merupakan salah satu guru atau tenaga pengajar dari 1.055 orang yang menandatangani kontrak kerja PPPK di lingkungan Pemprov DKI Jakarta formasi tahun 2022 tahap satu, di ruang MH Thamrin, gedung blok B lantai 2, kantor Wali Kota Jakbar, Senin (4/9).
"Alhamdulillah, senang dan bersyukur sudah tandatangan PPPK," tutur ibu satu anak usia dua tahun itu.
Ia mengaku sudah beberapa kali ikut tes CPNS maupun PPPK dan lumayan lama menjadi pengajar sekolah dasar (SD) swasta di Jakarta Utara.
Kini, setelah diterima PPPK, ia bertugas di SDN Angke 01, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakbar.
"Senang, Alhamdulillah. Program ini (PPPK) bagus, maksudnya keseluruhan guru-guru yang masih honor bisa dapat kesempatan buat jadi PPPK," ujar Nurul.
Sebelumnya, Kasuban Kepegawaian Daerah Kota Jakbar, M Hafiz, menyebut jumlah tenaga pengajar/guru formasi tahun 2022 tahap satu yang menandatangani kontrak PPPK hari ini di Jakarta Barat sebanyak 1.055 orang.
"Total yang tandatangan hari ini sebanyak 1.055 orang. Terdiri atas 575 guru dari lingkungan Sudis Pendidikan Wilayah I Jakbar dan 480 guru Sudis Pendidikan Wilayah II Jakbar. Tandatangan kontrak untuk tiga tahun," sebut M Hafiz.
Lebih lanjut dijelaskan, masa berlaku perjanjian kerja PPPK selama tiga tahun sejak 1 Agustus 2023 sampai 31 Juli 2026, kecuali untuk PPPK yang telah memasuki batas usia tertentu (BUT).
"Perjanjian akan dievaluasi oleh tim penilai kinerja Provinsi DKI Jakarta setiap tahun," katanya.
Hafiz menegaskan, proses penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK tidak dipungut biaya. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan penyelesaian penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja dengan motif apa pun, maka hal tersebut di luar tanggung jawab panitia. (Aji)