Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat bersama petugas gabungan sektoral terkait menertibkan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah setempat, Rabu (29/10). Hasilnya, diemukan ribuan butir obat terlarang berbagai jenis dari sejumlah toko kosmetik.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, Moh Dawud menjelaskan penertiban merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap peredaran obat-obat ilegal. Pada kegiatan tersebut petugas menemukan 1.430 butir berbagai jenis obat ilegal.
“Kegiatan ini dilakukan atas tindak lanjut laporan masyarakat terkait penjualan obat ilegal. Kita menemukan ribuan obat terlarang dan juga kita musnahkan langsung di lokasi,” jelas Dawud saat dikonfirmasi.
Kegiatan melibatkan jajaran Sudis Kesehatan Jakbar, Polsek, Koramil, puskesmas setempat dan lainnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dua toko kosmetik, petugas menemukan obat-obatan ilegal dalam jumlah besar.
“Kami menemukan ribuan butir obat terlarang seperti Tramadol, Eksimer, dan Trihexyphenidyl di dua toko kosmetik,” sebutnya.
Adapun obat ilegal yang diamankan antara lain obat eksimer sebanyak 374 butir, tramadol 670 butir, Trihexyphenidyl 96 butir.
“Seluruh obat-obatan tersebut langsung dimusnahkan di lokasi oleh petugas, sesuai rekomendasi dari pihak Sudin, Puskesmas,” kata Dawud.
Sementara itu, Camat Kembangan, Joko Suparno yang turut memonitor langsung kegiatan tersebut mengapresiasi jajaran petugas gabungan dan Satpol PP Kecamatan Kembangan. Ia menilai kegiatan tersebut sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kembangan bersama petugas gabungan yang bergerak cepat menindak peredaran obat ilegal. Ini bentuk nyata komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” tandas Joko. (Aji)





