Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Barat mengerahkan personel untuk mengatasi kemacetan di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya perempatan atau simpang Jalan Peta Barat-Tanjung Pura dan Citra Extension, Kelurahan Pegadungan.
Plt Kepala Sudishub Jakarta Barat, Edy Sufaat, menjelaskan pihaknya menempatkan sedikitnya dua personel di kawasan tersebut untuk pengaturan lalu lintas.
“Petugas kami melakukan pengaturan pada jam sibuk pagi mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB dan jam sibuk sore pukul 16.00-18.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/10).
Edy mengungkapkan, dari hasil rapat pihaknya tidak bisa melakukan rekayasa lalulintas (lalin) di kawasan tersebut jika Jalan Tanjung Pura belum dilebarkan.
“Kalau belum dilebarkan kami belum bisa melakukan manajemen rekayasa lalin, karena itu terkait dengan beban geometrik simpang, kemudian manajemen lalu lintas, memberi beton, nah itu kalau jalannya belum lebar belum bisa, itu tertuang dalam rapat,” ungkapnya.
Pihaknya berharap sektoral dan pihak-pihak terkait bisa melakukan pembebasan lahan untuk selanjutnya pelebaran jalan.
“Jadi saat ini untuk mengatasi kemacetan di lokasi kami turunkan dua personel pagi dan sore. Jalan yangg perlu dilebarkan Jalan Tanjung Pura. Hingga kini belum tereksekusi karena terkendala lahan. Kalau kami (Dishub), nanti jalannya sudah gede, baru kita lakukan manajeman dan rekayasa lalin,” jelas Edy.
Selain itu, ia berharap sektoral terkait bisa melakukan penertiban PKL di kawasan tersebut. Sehingga penanganannya dilakukan secara komprehensip melibatkan semua unsur.
“Sama Pegadungan sudah dirapatkan waktu itu. Secara komprehensif penangananya ini bagaimana, terus ada kesimpulan kan, harus pelebaran jalan, manajemen dan rekayasa lalin, penertiban PKL (di Jalan Tanjung Pura),” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Daily Brief Jumat, 3 Oktober 2025, terinfo “Kemacetan Ekstrim di Kalideres: Angkot, PKL, dan Rekayasa Lalu Lintas Tidak Kunjung Tertangani”.
Ketua F-PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta, Willian A Sarana mengunggah keluhan terkait kemacetan parah di perempatan setempat yang membuat perjalanan memakan waktu 30-60 menit. Hal ini diakibatkan oleh angkot dan PKL yang dibiarkan beroperasi tanpa rekayasa lalu lintas atau pelebaran jalan, meski sudah berkoordinasi lintas sektor pemerintah. (Aji)