Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menggelar layanan jemput bola vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR) di dua wilayah kelurahan, yakni RW 09 Kelurahan Meruya Utara, dan Sukabumi Selatan, Kamis (16/7).
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit mengatakan, kegiatan vaksinasi HPR gencar dilakukan dalam rangka mempertahankan wilayah DKI Jakarta sebagai daerah bebas rabies sejak tahun 2004 berdasarkan SK Menteri Pertanian.
"Tujuan kegiatan ini untuk melindungi populasi hewan peliharaan dan mengurangi resiko penularan penyakit rabies ke manusia," tuturnya.
Dijelaskan Novy, layanan jemput bola vaksinasi HPR tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa membawa hewan peliharaannya untuk mendapatkan vaksin rabies pada tempat yang telah dijadwalkan Sudis KPKP Jakarta Barat.
Ia menambahkan, ada sejumlah persyaratan hewan peliharaan yang mendapatkan layanan vaksinasi HPR, diantaranya pemilik hewan ber-KTP dan domisili di Jakarta, hewan peliharaan berumur minimal 4 bulan, sehat dan tidak bunting atau menyusui.
Dalam pelaksanan vaksinasi HPR di wilayah RW 09 Meruya Utara, dan Sukabumi Selatan, petugas Sudis KPKP Jakbar berhasil memberikan vaksin rabies sebanyak 73 ekor HPR dengan rincian 14 ekor anjing dan 59 ekor kucing.
"Sebanyak 73 HPR yang divaksin. Wilayah Sukabumi Selatan berhasil memvaksin 49 ekor kucing, sedangkan di RW 09 Kelurahan Meruya Utara, berhasil divaksin 14 ekor anjing dan 10 ekor kucing," tuturnya.
Sementara itu, Ernawati (30) warga RW 09 Meruya Utara mengatakan, layanan vaksinasi HPR ini sangat penting buat kesehatan hewan, termasuk mencegah penularan rabies pada manusia.
"Anjing saya telah divaksin demi kesehatan. Saya berterimakasih kepada Sudis KPKP yang telah membuka layanan ini dan gratis," tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data sementara vaksinasi HPR per 10 Juli 2024, sebanyak 312 HPR telah divaksin dengan rincian 85 anjing, 224 kucing, 1 kera dan 2 musang.(why)