Aparat Satpol PP Kecamatan Kembangan bersama kepolisian dan TNI menyita sekitar 40 dus minuman keras. Minuman keras itu disita setelah aparat menggerebek toko di Komplek Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta barat, Kamis (31/5) pagi.
Camat Kembangan, Agus Ramdhani menjelaskan bahwa penggerebekan toko itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Penggerebekan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran minuman keras di Komplek Meruya Ilir.
Dalam penggerebakan itu, petugas gabungan menyita minuman keras jenis anggur dari toko milik Komaruddin. "kami gerebek toko dan berhasil menyita sebanyak 40 kardus berisikan miras jenis anggur. Satu dus berisi 12 botol miras," ujarnya.
Tak hanya menyita miras, petugas juga memberikan teguran keras buat pemilik toko Komaruddin lantaran menjual miras saat bulan ramadan. Terlebih, pemilik toko itu tidak memiliki izin menjual miras.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus memantau sejumlah titik yang ditengarai menjual minuman keras. "Razia miras ini kami akan terus menelusuri wilayah lainnya, seperti kawasan Srengseng, Kembangan Selatan dan Meruta. Kami pantau toko-toko yang menjual miras," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024