Sebanyak 10 personel Satpol PP Kecamatan Cengkareng dikerahkan untuk mengantisipasi aktivitas pengatur lalu lintas ilegal atau yang dikenal sebagai Pak Ogah di pertigaan Palapa, Jalan Guru Ma’mun, RT 005/RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Jumat (9/10).
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, mengatakan pengerahan personel tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan Pak Ogah di lokasi tersebut.
“Kami menindaklanjuti pengaduan pengguna jalan yang resah dengan keberadaan Pak Ogah yang seenaknya mengatur lalu lintas. Keberadaan mereka tentu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Dijelaskan Sukarlan, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas Pak Ogah. Meski demikian, personel Satpol PP tetap ditempatkan untuk membantu mengatur kelancaran arus lalu lintas.
"Selain penjagaan di lokasi, Satpol PP juga akan rutin melakukan patroli pengawasan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari," katanya.
Sukarlan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar tidak memberikan uang kepada Pak Ogah maupun pihak yang melakukan aktivitas serupa di persimpangan jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada Pak Ogah di jalanan agar aktivitas seperti ini tidak terus bermunculan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Cengkareng, khususnya Rawa Buaya,” pungkasnya. (Why)





