Puluhan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tamansari dikerahkan untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid-19 di kawasan Kota Tua. Mereka menjalani tugas pada sejumlah titik ruas jalan, seperti Jalan Kunir, Lada, Pintu Besar Utara dan Kali Besar Timur.
"Empat titik ruas jalan itu yang menjadi pintu masuk ke kawasan Kota Tua. Kita awasi dan kendalikan masyarakat agar tidak berkerumun dalam upaya mencegah penularan covid-19," tutur Camat Tamansari, Risan H. Mustar, saat memonitor kegiatan pengawasan dan pengendalian masyarakat di lingkungan kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (3/1) pagi.
Pengawasan dan pengendalian aktivitas masyarakat yang melibatkan puluhan petugas gabungan dari unsur satpol PP, TNI-Polri, Dishub, dan PPSU dilaksanakan atas dasar Instruksi Gubernur No.64 Tahun 2020 serta Seruan Gubernur No. 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Selain pengawasan dan pengendalian, petugas juga menghalau para pedagang kaki lima serta melakukan operasi tertib masker. "Kami menghalau pedagang agar tidak memasuki kawasan Kota Tua, termasuk melaksanakan operasi tertib masker. Sebanyak 16 warga kita kenakan sanksi sosial karena tidak memakai masker," ujarnya.
Risan melanjutkan, mereka yang terkena sanksi sosial diminta membersihkan sejumlah fasilitas umum dengan pengawasan ketat anggota satpol PP. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera buat pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru