Petugas gabungan menertibkan parkir liar sekaligus memasang spanduk larangan parkir di trotoar sepanjang Jalan Pancoran, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (15/9).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus mengurangi potensi kemacetan di kawasan bisnis dan niaga tersebut.
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Taman Sari Syafrudin mengatakan, pemasangan spanduk imbauan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
“Pemasangan spanduk ini bertujuan menumbuhkan kesadaran bersama agar pemilik kendaraan tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir darurat demi kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujarnya sesuai keterangan yang diterima.
Dijelaskan Syarifudin, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus mengurangi potensi kemacetan di kawasan bisnis dan niaga tersebut.
"Kalau pemilik kendaraan tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir, maka dapat menciptakan kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Sementara itu, Mardi (38), warga Glodok, mengatakan dirinya mengapresiasi petugas yang telah menertibkan parkir kendaraan di trotoar yang selama ini mengganggu pejalan kaki dan memaksa mereka berjalan di badan jalan.
“Semoga setelah ada penertiban dan spanduk ini, trotoar bisa benar-benar bersih dan nyaman digunakan kembali oleh pejalan kaki,” ucapnya. (Kontri)





