Sebanyak 162,5 kilogram sampah anorganik hasil olah dan pilah sampah di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Camat Taman Sari, Simson Hutagalung, mengatakan pihaknya terus mendorong penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 melalui gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari lingkungan kantor.
"Dari hasil penimbangan yang disetorkan ke Bank Sampah Induk Satu Hati Jakarta Barat, terkumpul sebanyak 162,5 kilogram sampah anorganik," katanya pada penimbangan sampah anorganik Bank Sampah Kantor Kecamatan Taman Sari, Kamis (17/9).
Sementara itu, salah satu petugas PJLP Kecamatan Taman Sari, Septian Maulana, mengatakan penimbangan dilakukan setiap bulan, sementara pemilahan sampah menjadi kegiatan rutin setiap Jumat pagi.
“Langkah kecil dari lingkungan kantor ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap Ingub Nomor 5 Tahun 2026, tetapi juga kepedulian untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Kami berharap konsistensi ini menjadi kebiasaan baik,” pungkasnya. (Kontri)
Dalam rangka mendukung serta melaksanakan Instruksi Gubernur (INGUB) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengurangan dan Pengelolaan Sampah di Lingkungan Kantor/Instansi Pemerintah, Pemerintah Kecamatan Tamansari terus berkomitmen menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan melalui gerakan pemilahan dan penimbangan sampah anorganik.
Kegiatan penimbangan berkala Bank Sampah Kantor Kecamatan Tamansari tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Aksi lingkungan ini dilaksanakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bersama Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kecamatan Tamansari.Dari hasil penimbangan hari ini yang disetorkan langsung ke Bank Sampah Induk Satu Hati Jakarta Barat, tercatat total sampah anorganik yang berhasil dikumpulkan mencapai 162,5 kg.Menurut Septian Maulana, PJLP Kecamatan Tamansari, penimbangan ini dilakukan secara berkala setiap sebulan sekali, namun aksi pemilahannya merupakan budaya rutin yang terus dijaga setiap minggunya."Penimbangan ke Bank Sampah Induk memang kita jadwalkan setiap sebulan sekali, tetapi proses pemilahannya konsisten kami lakukan setiap Jumat pagi atau seminggu sekali. Langkah kecil yang kami mulai dari lingkungan kantor ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap INGUB Nomor 5 Tahun 2026, melainkan kepedulian nyata untuk mengurangi beban sampah dari sumbernya. Harapannya, konsistensi ini bisa terus memicu kebiasaan baik dan membuktikan bahwa sampah jika dikelola dengan benar justru bernilai guna," ujar Septian.Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola lingkungan yang bersih, rapi, dan berkelanjutan di wilayah Jakarta Barat.




