Tim monitoring dan evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi DKI Jakarta melakukan peninjauan di kantor Kelurahan Taman Sari. Kunjungan dalam rangka evaluasi kinerja Posbankum Kelurahan Taman Sari selama tahun 2026.
Lurah Taman Sari, Abdul Malik Raharusun menjelaskan, sejak Januari sampai dengan September 2026, terdapat tiga permasalahan hukum yang menonjol di wilayahnya. Namun, permasalahan itu dapat ditangani dengan baik oleh Posbankum Kelurahan Taman Sari.
"Alhamdulillah mediasi yang dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum Kelurahan Taman Sari berjalan lancar dan sukses," tukasnya, Rabu (9/9).
Dilanjutkan Malik, ketiga permasalahan hukum tersebut adalah sengketa warga terkait penjualan bio etanol dalam jumlah cukup banyak di wilayah RW 08 Taman Sari. Kemudian, berhasil melakukan mediasi kasus pertanahan antara warga yang menempati lahan dengan pemilik SHM di RW 02 Taman Sari.
Kasus hukum ketiga adalah sengketa kepemilikan lahan Pos RW 04 Kelurahan Taman Sari yang diklaim oleh seseorang. Alhasil, mediasi yang dilaksanakan Posbankum bersama pengurus RW 04 Taman Sari serta para Ketua RT, LMK, FKDM dan tokoh masyarakat dengan individu terkait berhasil dimediasi.
"Kami berharap evaluasi yang dilakukan bisa memperkuat peran dan eksistensi Posbankum Taman Sari lebih baik lagi ke depan," tambahnya.
Di tempat yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum Provinsi DKI Jakarta, Olivia Dwi Ayu Qurbaningrum mengapresiasi peran dari Posbankum Kelurahan Taman Sari dalam menangani dan memediasi kasus sengketa di masyarakat.
Meski begitu, ia meminta pihak kelurahan bersedia mengundang para pihak yang pernah dimediasi untuk memberikan testimoni.
"Testimoni nya dalam bentuk video sebagai bentuk dukungan kerja-kerja hukum di Psobankum Taman Sari," tambahnya. (why)





