Realisasi penerimaan pajak Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Palmerah, Jakarta Barat, mencapai Rp254 miliar atau sekitar 80,04 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp317 miliar hingga akhir September 2026.
Kepala UP3D Palmerah, Romy Fahrizal, mengatakan pihaknya optimistis target penerimaan pajak tersebut dapat tercapai hingga akhir Desember 2026. Untuk mengejar target, UP3D Palmerah terus memperkuat penagihan kepada wajib pajak, khususnya mereka yang masih memiliki tunggakan.
βKita kuatkan di penagihan koleksi kepada wajib pajak yang banyak tunggakannya. Untuk itu, setiap hari kita turun ke lapangan, bertemu dengan wajib pajak dengan pendekatan persuasif dan pendekatan sesuai aturan hukum,β kata Romy, Selasa (6/10).
Menurutnya, petugas terus mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Penagihan dilakukan secara langsung atau door to door. Pihak UP3D Palmerah juga melibatkan perangkat wilayah, mulai dari lurah, RT/RW hingga pihak kecamatan.
"Kami lakukan untuk membantu menyampaikan imbauan sekaligus penagihan kepada wajib pajak," jelasnya.
Romy menyebut capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah wilayah, khususnya Slipi dan Kemanggisan, telah mencapai 100 persen.
Selain PBB-P2, penagihan juga menyasar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), antara lain dari sektor restoran, hotel, dan rumah kos yang masih memiliki kewajiban atau tunggakan pajak.
βDi luar wajib pajak PBB, kita juga akan menagih PBJT, seperti restoran, hotel, dan kos-kosan yang masih belum membayar. Kalau masih ada tunggakan, kita ingatkan dan kita lakukan pendekatan secara persuasif supaya mereka memenuhi kewajibannya,β ujarnya.
Diketahui, UP3D Palmerah saat ini menangani delapan jenis pajak daerah. Dengan sisa waktu hingga akhir tahun, penguatan penagihan dan koordinasi dengan stakeholder wilayah terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus mengejar target Rp317 miliar pada 2026. (Izu)





