Realisasi penerimaan pajak Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Administrasi Jakarta Barat mencapai Rp5,057 triliun atau 62,66 persen dari target Rp8,071 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat, Muhammad Kadar, mengatakan capaian tersebut menunjukkan optimisme dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pengelolaan dan penagihan pajak.
“Kami melakukan optimalisasi penagihan PBB-P2 dengan membuat klasifikasi tunggakan yang berpotensi untuk dilakukan pembayaran. Terutama wajib pajak badan dengan status jelas, yang dapat diusulkan untuk penagihan aktif,” ujar Kadar saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).
Diungkapkan Kadar, untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun 2026, pihaknya menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya pengawasan dan evaluasi penerimaan secara berkala, pemanfaatan teknologi, serta sosialisasi kewajiban pajak melalui berbagai media.
Selain itu, sambung Kadar, pihaknya juga menyiapkan surat imbauan Wali Kota Jakarta Barat kepada objek pajak (OP) yang belum melakukan pembayaran SPPT Tahun Pajak 2026. Surat tersebut akan didistribusikan melalui kecamatan dan dipantau hingga diterima wajib pajak.
“Dapat juga disampaikan melalui WhatsApp blast sesuai data nomor telepon pengunduh e-SPPT,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Kadar, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus dilakukan agar kesadaran membayar pajak semakin meningkat.
Kadar menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya bertujuan mencapai target pendapatan daerah, tetapi juga mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya memberikan layanan yang lebih baik, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak untuk pembangunan,” tandasnya. (Izu)





