Personel gabungan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat menggelar operasi penertiban aliran listrik (Opal), di RW 04 Kelurahan Meruya Utara, Rabu (20/2). Kegiatan rutin tiap pekan tersebut dipimpin Camat Kembangan, Agus Ramdhani.
Sebelum keliling ke permukiman warga, sekitar 65 personel gabungan unsur kecamatan, kelurahan, PLN, Satpol PP, Sudis Perindustrian dan Energi, Damkar, TNI, kepolisian, RT/RW dan tokoh masyarakat mengikuti apel di depan sekretariat RT 03/04. Selanjutnya tim yang dibagi tiga kelompok menyisir 23 RT yang ada di RW 04.
Sasaran Opal adalah rumah warga, tempat usaha, kontrakan dan lainnya. “Tujuan operasi ini untuk melindungi masyarakat dari dampak pencurian listrik maupun penggunaan kabel tidak standar agar terhindar dari musibah kebakaran. Laksanakn tugas di lapanga secara persuasif. Berikan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat tentang penggunaan listrik yang benar,†imbuh Agus kepada petugas.
Ia juga mengajak seluruh warganya agar memerhatikan instalasi listrik serta menggunakan kabel standar. Bagi tempat usaha, diimbau memenuhi standar keamanan, antara lain menyiapkan alat pemadam kebakaran api ringan (Apar) dan lainnya. “Jika ada yang melanggar, berikan teguran. Kalau pelanggaran berat, langsung tindak tegas dengan pemutusan. Mari bersama-sama antisipasi kebakaran. Ini program edukasi kepada warga sekaligus mencegah kebakaran,†jelas Agus.
Lurah Meruya Utara, Pangestu Aji Swandhanu menambahkan wilayahnnya terdiri atas 11 RW 126 RT. Lingkungan RW 04 menjadi sasaran opal karena permukimannya padat penduduk. “Dibanding RW lain, lingkungan permukiman RW 04 cukup padat. Di sini juga banyak tempat usaha dan kontrakan. Kita ingin warga memahami dan sadar tentang pemakaian maupun instalasi listrik agar terhindar dari kebakaran,†ujar Aji.
Sementara itu, hasil opal di RW 04 tidak ada aliran listrik yang diputus petugas. Namun ada beberapa yang melakukan pelanggaran dan diberikan teguran, yakni di rumah, tempat usaha furniture, bengkel las dan bubut. Pelanggarannya antara lain instalasi kabel tidak sesuai standar dan berantakan, daya listrik dan MCB (Miniature Circuit Breaker) tidak sesuai, serta KWH meter melebihi kapasitas pemakaian. (Aji)
20 Mei 2024