Camat Grogol Petamburan, Raditian Ramajaya, mengatakan pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak guna membahas permasalahan pembangunan menara di tengah permukiman warga.
βHari ini diundang di kantor kelurahan perwakilan warga, pemilik menara dan bangunan serta instansi terkait,β ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga membenarkan bahwa Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat telah menerbitkan Surat Peringatan I (SP I) terkait pembangunan tersebut.
βDari CKTRP sudah menerbitkan SP I dan tahapan sesuai prosedur dari CKTRP,β katanya.
Sebelumnya, sebuah unggahan menyoroti langkah Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan tower setinggi sekitar 32 meter di tengah permukiman warga Jelambar, Jakarta Barat, untuk melihat kondisi di lapangan dan mendengarkan keluhan warga.
Dalam inspeksi tersebut, diketahui bahwa Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat telah menerbitkan Surat Peringatan I (SP I) tertanggal 14 Oktober 2026 terkait permasalahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pemanfaatan ruang.
Selanjutnya, mediasi direncanakan berlangsung di Kecamatan Grogol Petamburan dengan melibatkan warga, pihak perusahaan, dan instansi pemerintah yang terkait. (Aji)





