Delegasi Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia dijadwalkan mengunjungi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari penerapan bantuan hukum berbasis masyarakat.
Lurah Taman Sari, Abdul Malik Raharusun, mengatakan rencana kunjungan itu berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta tertanggal 14 Oktober 2026.
“Pihak Kementerian Hukum meminta Posbankum Kelurahan Tamansari menerima kunjungan delegasi Kedutaan Besar Singapura,” ujar Malik saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).
Menurutnya, delegasi akan mempelajari mekanisme akses informasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat, peran paralegal, serta penanganan perselisihan melalui mediasi dan rujukan. Selain itu, delegasi akan mempelajari layanan bantuan hukum dalam proses peradilan formal dan mekanisme pendampingan lanjutan.
Delegasi yang dijadwalkan hadir terdiri atas Bryan Lim, Attachment Officer; Luthfya Anindya Ramadhina, Research and Translation Executive; serta Alika Evania Putri, Consular Executive.
Ia menjelaskan, Kelurahan Taman Sari dipilih sebagai lokasi studi banding karena memperoleh pengakuan sebagai Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) dari Kementerian Hukum pada 2024 dan penghargaan Peacemaker Justice Award dari Kementerian Hukum RI pada 2025 lalu.
Saat ini, pihaknya bersama pengurus Posbankum tengah menyiapkan materi untuk disampaikan melalui dialog interaktif bersama delegasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana berbagi pengalaman mengenai akses keadilan dan penguatan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.
"Kami bersama pengurus Posbankum tengah mempersiapkan materi yang akan dikemas dalam bentuk dialog interaktif antara Kelurahan Taman Sari, Pengurus Posbankum, dan Tim Kedutaan Besar Singapura," tambahnya. (why)





