Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyatakan siap mendukung dan memback up pelaksanaan program Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar.
“Saya siap untuk bantu mendukung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam rangka program Rumah Restorative Justice. Ini program luar biasa yang wajib kami dukung, diback up sehingga program-program di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bisa dilaksanakan dengan baik,” tandas Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, saat peresmian Rumah Restorative Justice, di RPTRA Gajah Tunggal, Jalan KH Hasyim, RT 01/01 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Senin (17/7).
Menurutnya, keberadaan rumah Restorative Justice merupakan hal luar biasa, walaupun sebenarnya Restorative Justice selama ini sudah berjalan.
“Itu suatu terobosan dari Kejaksaan, yang sudah mengambil sikap yang luar biasa, untuk penegakan hukum itu tajam ke atas humanis ke bawah, luar biasa,” ujarnya.
“Ini suatu terobosan yang menjadi dambaan warga masyarakat pada umumnya, yang mana keadilan itu benar-benar bisa hadir di tengah-tengah masyarakat. Terima kasih, di Jakarta Barat 40 kasus sudah diselesaikan.” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Jakbar untuk tempat yang diberikan menjadi Rumah Restorative Justice.
“Ini momentum yang sangat bagus. Saya harap ke depan kita boleh menghadirkan keadilan kepada masyarakat tanpa harus jauh ke pengadilan. Hari ini saya sangat hargai, apresiasi sekali Restorative Justice ini kita resmikan, walapun praktik sebenarnya sudah berjalan. Kami sampaikan, untuk Jakarta Barat sudah lebih 40 perkara yang kita hentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.” paparnya.
Ia menambahkan, angka tersebut sangat signifikan untuk Indonesia. “Jadi, Jakarta Barat itu boleh dikatakan termasuk Kejaksaan Negeri yang menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif yg jumlahnya sangat signifikan,” ungkap Iwan.
“Momentum ini tujuannya bukan semata untuk prestasi atau apa, tetapi pengewejantahan dari pada Perja nomor 1 tahun 2020, dimana Jaksa harus tajam ke atas dan humanis ke bawah.” tambahnya. (Aji)