Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara hybrid di Aula Kantor Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (29/10).
Kegiatan bertema Penguatan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Tingkat Kelurahan melalui Peningkatan Kapasitas Kader Paralegal dalam Strategi Komunikasi Mediasi serta Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis dibuka Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosyida.
Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosyida, mengatakan, keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan diharapkan mempermudah masyarakat mengakses layanan bantuan hukum. Pada 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi meluncurkan Posbankum Kelurahan di wilayah DKI Jakarta.
“Jadi, ada 267 Posbankum kelurahan di wilayah Jakarta. Keberadaan Posbankum ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan Posbankum diberikan secara gratis, meliputi informasi dan konsultasi hukum, mediasi, serta pendampingan hukum nonlitigasi. Layanan ini dijalankan oleh paralegal dengan dukungan lurah sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP). Untuk kasus tertentu, masyarakat dapat dirujuk kepada advokat atau lembaga bantuan hukum.
"Posbankum dijalankan oleh paralegal, dan difasilitasi lurah sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP). Dalam kasus tertentu, layanan dapat dilanjutkan dengan rujukan advokat atau lembaga bantuan hukum," tukasnya.
Menurut Hilmy, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi paralegal agar mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
"Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan hasil yang potitif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan hukum pada masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan, Dinno Zikriandy, mengatakan kegiatan tersebut diikuti 165 peserta, terdiri atas 50 peserta secara luring dan 115 peserta secara daring.
Ia berpesan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan menyerap materi yang disampaikan narasumber.
"Serap ilmu dari para narasumber yang luar biasa. Sebab ilmu yang bapak/ibu proleh harini akan menjadi bekal berharga untuk menjaga lingkungan tempat tinggal kita agar tetap kondusif," tambahnya.
Sosialisasi menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Riki Perdana, yang menyampaikan materi komunikasi dan strategi mediasi. Selain itu, Ketua Tim Zonasi Jakarta Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Olivia Dwi Ayu Qurbanningrum, memberikan materi mengenai teknik penyusunan laporan, pengaduan, dan kronologis. (Why)





