Lantaran pagar rumah yang menjorok ke badan jalan di Jalan Jelambar Utama V RT 08/07, Lurah Jelambar Pradista Machdala Putra melakukan mediasi yang berlangsung di aula kantor kelurahan setempat, Rabu (23/9).
Dipimpin Lurah Jelambar, mediasi melibatkan unsur Satpol PP, Satpel Sumber Daya Air (SDA), Satpel Bina Marga Kecamatan Grogol Petamburan, serta pengurus RT dan RW setempat.
Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, mengatakan mediasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga keselamatan pengguna jalan dengan mengedepankan musyawarah.
Dari hasil pertemuan menyepakati pemilik rumah diberikan waktu satu bulan untuk memperbaiki posisi pagar. Batas waktu penataan ditetapkan hingga 22 Oktober 2026. Setelah tenggat tersebut, pihak kelurahan bersama tokoh masyarakat akan melakukan pengecekan lapangan.
“Kami mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat. Kami akan cek setelah satu bulan apakah sudah diperbaiki atau belum,” ujar Pradista.
Dalam mediasi tersebut, petugas teknis dari Satpel SDA dan Bina Marga Kecamatan Grogol Petambran memberikan arahan mengenai penyesuaian garis sempadan serta konstruksi pagar agar tidak mengganggu drainase dan akses pejalan kaki.
"Selain itu, kami mengajak jajaran kecamatan, Ketua RW 07, RT, dan LMK untuk memantau proses perbaikan. Kami akan melakukan pemantauan secara berkala dan memberikan pendampingan administratif kepada warga yang membutuhkan," pungkasnya. (Kontri)





