Perangkat Kecamatan Grogol Petamburan menindaklanjuti aduan warga terkait penggunaan pengeras suara di Masjid Jami Arif Rahman, Jalan Jelambar Barat II H, RT 013/RW 011, Jelambar Baru, Rabu (23/9).
Mediasi melalui dialog bersama pengurus Masjid, Ketua RW, perwakilan RT, serta unsur Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Pertemuan membahas penggunaan pengeras suara, termasuk waktu, intensitas, serta langkah penyesuaian untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Dalam penanganan tersebut, petugas juga melakukan pengukuran tingkat suara menggunakan aplikasi Youlean melalui telepon seluler. Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan tingkat suara pengeras mencapai sekitar 94 desibel (dB). Data tersebut menjadi bahan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ketua DKM Masjid Jami Arif Rahman, Muhammad Maskur menyatakan kesiapan melakukan penyesuaian penggunaan pengeras suara dan pengaturan waktu kegiatan yang berpotensi memengaruhi ketenangan lingkungan, tanpa mengurangi pelaksanaan ibadah.
"Dari hasil itu, kami menerima dan tidak mau menurunkan lagi karena sudah sesuai standar dari SE Kementerian Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Muasala," katanya sesuai keterangan yang diterima.
Sementara itu, Lurah Jelambar Baru, Endra Saputra, mengapresiasi partisipasi warga dan pengurus masjid dalam proses penyelesaian aduan yang disampaikan melalui aplikasi JAKI.
“Kami mengapresiasi partisipasi warga dan pengurus masjid. Penanganan dilakukan melalui mekanisme pengaduan JAKI serta koordinasi lintas unsur, dengan mengedepankan komunikasi dan kenyamanan bersama,” ujar Endra.
Selanjutnya, pihaknya bersama pengurus Masjid Jami Arif Rahman akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyesuaian penggunaan pengeras suara. (Kontri)





