Sebanyak 42 kendaraan pribadi dan kendaraan dinas operasional (KDO) mengikuti uji emisi gratis yang berlangsung di parkir timur kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (24/9). Hasilnya, 39 kendaraan lulus uji emisi, dan tiga kendaraan tidak lulus uji emisi.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Aldi Jansen menuturkan, kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor serta pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkot Jakbar berdasarkan SE Wali Kota Jakarta Barat nomor 1 tahun 2026.
"Oleh karena itu, uji emisi ini menyasar kendaraan bermotor di lingkungan kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, baik kendaraan pribadi maupun Kendaraan Dinas Operasional (KDO) khusus Pemkot Jakarta Barat," tukasnya.
Meski menyasar kendaraan ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Jakbar, Aldi mengaku tak menutup kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi. Karena pihaknya telah mensosialisasikan kegiatan ini melalui kanal resmi maupun flyer kegiatan kepada masyarakat yang disebarkan melalui kantor pemerintahan setempat.
Dijelaskan Aldi, kegiatan ini penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Jakarta memenuhi ketentuan berlaku. Sehingga kendaraan tersebut tidak menyebabkan polusi yang melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
Kegiatan uji emisi yang berlangsung di halaman parkir timur kantor Wali Kota Jakbar diikuti sebanyak 42 kendaraan, dengan rincian 39 kendaraan lulus uji emisi, dan 3 kendaraan tidak lulus uji emisi.
Aldi merinci 42 kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi, yakni 27 kendaraan roda empat berbahan bakar besin (25 kendaraan lulus uji emisi dan 2 kendaraan tidak lulus), sedangkan mobil berbahan bakar solar sebanyak 11 mobil lulus uji emisi.
Sementara, kendaraan roda dua (motor) yang mengikuti uji emisi sebanyak 4 motor. Tiga motor lulus uji emisi, 1 motor tidak lulus uji emisi. (why)





