Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DKI Jakarta mengadakan penyuluhan hukum di wilayah Kelurahan Taman Sari yang berlangsung di Aula SMAN 17 Jakarta, Rabu (19/11).
Kegiatan yang mengambil tema menyambut pemberlakuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihadiri sekira 100 peserta dari berbagai unsur, seperti lembaga bantuan hukum, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, paralegal Posbakum, LMK, FKDM, pengurus RT dan kader PKK serta siswa SMAN 17.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DKI Jakarta, Romi Yudianto, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan tindaklanjut dari pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat kelurahan di wilayah DKI Jakarta.
"Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pembentukan Posbankum yang merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, khususnya Pemkot Jakarta Barat," ujarnya.
Dijelaskan, penyuluhan hukum rutin digelar pada setiap wilayah kelurahan di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan kegiatan ini memberikan dampak positif mengenai layanan bantuan hukum di Posbankum, secara gratis.
"Selain penyuluhan hukum, kami juga mengadakan Cek Kesehatan Gratis dan makan secara gratis, " jelasnya.
Di tempat yang sama, Camat Taman Sari, Simson Hutagalung mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta.
"Kita ketahui, banyak masyarakat yang belum paham paham terkait masalah hukum. Dengan sosialisasi, para peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat lebih paham terkait permasalahan hukum," jelasnya.
Senada dengan Kepala SMAN 17 Jakarta, Hardi Kusdiat, yang mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta.
"Kegiatan ini sangat mengedukasi bagi peserta, terutama anak didik, agar mengetahui dan paham terkait kasus-kasus hukum, misalnya kasus perundungan/bullying, kekerasaan seksual dan sebagainya," tuturnya.
Penyuluhan hukum dengan tema menyambut pemberlakuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, Kepala Bagian Hukum Setko Jakbar, Hilmy Rosyida, dan Lurah Taman Sari, Abdul Malik Raharusun. (why)





