Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat melakukan kerjasama dengan Yayasan Hemadhiro Mettavati dalam menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026. Kerjasama dilakukan di Ruang Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat.
Dalam kerjasama, mereka sepakat bersinergi sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan ruang kegiatan sosial di lingkungan, pelibatan masyarakat, hingga sosialisasi publik agar pemahaman tentang pidana kerja sosial semakin meluas.
Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan upaya nyata untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat. Karena tak semua pelanggar hukum harus menjalani pidana penjara, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang memungkinkan pelanggar untuk tetap produktif dan berkontribusi bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Sri Susilarti menyampaikan pidana kerja sosial diposisikan sebagai alternatif hukuman yang lebih efektif dibanding pidana penjara, dengan pendekatan restoratif serta kontribusi nyata bagi masyarakat. Program ini menekankan pemulihan hubungan sosial, pemberdayaan pelaku, dan penguatan dukungan publik.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Walubi, sekaligus Ketua Yayasan Hemadhiro Mettavati Romo Asun menyatakan, komitmen penuh dalam kolaborasi ini. Sebagai mitra strategis, Yayasan Hemadhiro mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif kerja sama dengan Bapas Jakarta Barat.
Vihara dan yayasan tidak hanya menjadi ruang bagi umat Buddha, namun juga terbuka dan hadir untuk semua pihak yang membutuhkan dukungan dan pelayanan sosial tanpa memandang latar belakang.
"Yayasan Hemadhiro Mettavati bersedia untuk menyediakan tempat dan berpartisipasi dalam pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat untuk mendukung Bapas Jakarta Barat,” tegas Romo Asun. (why)





