Sebanyak delapan objek pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sasaran pemasangan stiker penunggak pajak.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kembangan, Satrio Banjuadji, mengatakan pemasangan stiker tersebut merupakan salah satu upaya mendorong wajib pajak agar segera melunasi tunggakan kewajibannya.
“Ketika objek pajak dipasangi stiker, masyarakat bisa melihat bahwa pemiliknya belum melunasi kewajiban pajak. Kami berharap hal ini mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10).
Menurut Satrio, pemasangan stiker diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu.
"Dengan pemasangan stiker juga menjadi bentuk pengingat bagi pemilik objek pajak agar memenuhi kewajibannya. Sehingga penerimaan daerah dari sektor PBB dapat meningkat dan tunggakan pajak dapat diselesaikan," katanya.
Sementara itu, Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, turut mendukung kegiatan penertiban pajak melalui pemasangan stiker dan spanduk pada objek pajak yang menunggak pembayaran. Kegiatan bersama UPPPD Kecamatan Kembangan tersebut berlangsung pada 26–30 Oktober 2026.
Kapolsek Kembangan, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengatakan dukungan kepolisian merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini agar pelaksanaannya berjalan tertib dan lancar. Kami juga mengimbau para wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya demi mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (Kontri)





