Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menegaskan setiap aktivitas penarikan dan pemasangan kabel jaringan telekomunikasi di wilayah Jakarta harus mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) APJATEL Jabodetabek, Anton F. Belnis, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan penyelenggara jaringan perlu diperketat untuk memastikan pekerjaan di lapangan berjalan tertib, aman, serta tidak mengganggu lingkungan dan estetika kota.
Menurut Anton, setiap pekerjaan jaringan, khususnya penanganan gangguan, harus memiliki dasar yang jelas berupa trouble ticket atau bukti laporan gangguan dari perusahaan penyelenggara jaringan maupun masyarakat.
"Biasanya kalau ada kegiatan di lapangan, yang pertama harus dipastikan adalah apakah pekerjaan tersebut karena adanya gangguan. Dasarnya apa? Harus ada trouble ticket dari perusahaan atau laporan gangguan masyarakat," ujar Anton usai kegiatan pemutusan kabel utilitas di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (5/11).
Ia menjelaskan, petugas satuan tugas (Satgas), kelurahan hingga kecamatan dapat meminta bukti trouble ticket kepada pekerja yang melakukan aktivitas di lapangan.
Apabila pekerja tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, petugas berhak mempertanyakan dasar pekerjaan, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pemasangan jaringan baru.
"Kalau tidak ada trouble ticket, berarti harus dipastikan apakah itu kegiatan baru. Kalau memang pekerjaan baru, seharusnya ada proses perizinannya terlebih dahulu. Kalau tidak ada, tentu tidak boleh dilakukan penarikan atau pemasangan kabel," tegasnya.
Anton berharap pengawasan terhadap aktivitas penyelenggara jaringan terus ditingkatkan melalui koordinasi antara APJATEL, pemerintah daerah, serta petugas di tingkat wilayah guna mewujudkan penataan kabel telekomunikasi yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan. (Why)





