Ratusan petugas gabungan Kecamatan Tambora menertibkan sebanyak 45 bangunan liar (bangli) yang berdiri atas saluran penghubung (Phb) di Jalan Duri Baru, Gang lima RT 04,05,08 dan 09 RW 05 Kelurahan Jembatan Besi, Selasa (22/9).
Penertiban bangli diawali dengan apel persiapan yang dipimpin langsung Camat Tambora, Pangestu Aji Swandhanu. Apel diikuti sekira 150 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudis SDA, Sudis Bina Marga, Sudis Lingkungan Hidup (LH), PPSU dan TNI-Polri.
Camat Tambora, Pangestu Aji, mengatakan bahwa pihaknya penertiban bangunan dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset sekaligus normalisasi saluran.
"Penertiban bangunan dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset dan untuk mengembalikan fungsi saluran. Bangunan liar yang berdiri di atas saluran ini menyebabkan penyempitan aliran hingga memicu genangan saat musim hujan," ujarnya.
Dilanjutkan Aji, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan prosedural hukum sesuai dengan aturan yang berlaku yakni melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunannya.
"Kami awali dengan memberikan sosialisasi, kemudian surat imbauan, surat peringatan 1,2, dan 3 hingga surat perintah bongkar. Sebelum penertiban, beberapa pemilik bangunan sudah melakukan bongkar sendiri/mandiri. Harini kami bantu tindaklanjuti (TL) bongkarnya," jelasnya.
Ia menambahkan, bangunan liar yang dibongkar sebanyak 45 bangunan yang berada di lingkungan RT 04,05,08 dan 09 RW 05 Jembatan Besi, sepanjang kurang lebih 270 meter. Bangunan dibongkar dengan mengerahkan satu unit alat berat.
"Pasca penertiban, pihaknya akan melakukan pengawasan serta pemeliharaan saluran Phb dan penataan kawasab Phb, sekaligus penataan kawasan dengan menghias mural dan penghijauan," pungkasnya. (why)





