Pemilik bangunan liar dan tempat usaha yang berdii di atas saluran Jalan Duri Baru RT 04, 05, 08 dan 09 RW 05 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diimbau membongkar sendiri bangunan/tempat usahanya.
Camat Tambora, Pangestu Aji, mengatakan penataan dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman sekaligus memudahkan pemeliharaan serta pembersihan saluran.
"Selain penataan kawasan, juga untuk pemeliharaan saluran agar mudah perawatan dan pembersihannya," ujar Aji saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Menurutnya, terdapat sekitar 45 bangunan dan tempat usaha yang berdiri di atas saluran dengan lebar sekitar 2 meter dan panjang mencapai 400 meter. Pihak kelurahan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) II kepada para pemilik bangunan.
Aji menyebut, jumlah bangunan dan tempat usaha yang berada di atas saluran kawasan tersebut sekitar 45 bangunan. Pemilik diimbau melakukan pembongkaran dan pengosongan bangunan yang berada di atas saluran
“Saat ini sudah melayangkan SP II. Alhmdulillah secara mandiri sudah mulai perlahan membongkar bangli tersebut oleh pemilik,” ungkap Aji.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut terkait penegakan Perda 8 2007 tentang ketertiban umum dalam rangka penataan wilayah dan lingkungan. Pemilik diberi wktu 3x24 jam terhitung 14 September hingga 17 September 2026.
“Jika ternyata tidak mengindahkan atau mematuhi akan dilakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku m” tegasnya. (Aji)





