Untuk mencegah dijadikan tempat pembuangan sampah kembali, LPS (lokasi pembuangan sampah) di Jalan Ratu Almanda RW 13, Gang Macan, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dipasang spanduk.
Pantauan di lokasi, spanduk yang terpasang di area LPS tertulis "TPS ini ditutup. Larang Buang Sampah di Lokasi TPS ini. Bagi siapa yang melanggar akan dikenakan denda Rp 500.00. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130".
Menurut petugas di lokasi, spanduk dipasang setelah tumpukan sampah di LPS tersebut diangkut dan dibersihkan pada 8 September 2026 lalu.
Kepala Sudis Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Aldi Jansen, menjelaskan pemasangan spanduk untuk menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan tempat untuk membuang sampah.
“Lokasi itu tidak boleh untuk buang sampah,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (17/9).
Diungkapkan, selanjutnya tempat pembuangan sampah direlokasi ke TPS terdekat dengan mengedepankan pemilahan dan pengurangan sampah, yakni Depo Tobing, di lingkungan RW 01 Duri Kepa, untuk gerobak motor dan RW 10 untuk gerobak manual.
Lebih lanjut dikatakan Aldi, selain pemasangan spanduk di bekas LPS Gang Macan, pihaknya juga bersama perangkat wilayah setempat akan menjaga area tersebut dengan membuat jadwal piket pengawasan di lokasi.
“Kami lakukan pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan dan berlanjut akan diadakan piket pengawasan OTT Satpel LH Kecamatan Kebon Jeruk dan pihak wilayah Kelurahan Duri Kepa,” pungkasnya. (Aji)





